Commodity Indonesia

Regulasi Kratom di Indonesia: Haruskah Diatur atau Dilarang?

Kratom, tanaman asal Kalimantan yang dulu hanya dikenal di kalangan lokal, kini mulai menarik perhatian dunia. Simak selengkapnya!

1. Regulasi Resmi Mulai Mengakar

Pemerintah Indonesia mulai memperkuat pijakan hukum terhadap kratom. Sejak 9 September 2024, Kementerian Perdagangan resmi menerapkan regulasi tata niaga ekspor kratom.

Kini, kratom hanya boleh diekspor dalam bentuk olahan tertentu. Tidak sembarangan, setiap produk wajib memenuhi standar mutu, termasuk bebas dari kontaminasi mikroba dan logam berat. Langkah ini menjadi titik awal dalam menjadikan kratom sebagai komoditas ekspor yang aman dan berstandar global.

Transisi regulasi berlanjut pada akhir 2024, ketika pemerintah mewajibkan seluruh kratom ekspor berupa bubuk sangat halus (≤ 600 mikron). Untuk memastikan standar ini terpenuhi, PT Sucofindo ditunjuk sebagai lembaga penilai kualitas resmi.

Tidak berhenti di sana, pada Juni 2025, pemerintah kembali memperketat kendali. Kali ini dengan menetapkan kuota ekspor maksimal 25% dari total produksi nasional. Tujuannya jelas: menjaga ketersediaan pasar domestik, sekaligus mencegah ketergantungan berlebihan pada pasar luar negeri.

2. Legal untuk Ekspor, Tapi Ambigu di Dalam Negeri

Meski ekspor kratom kini legal dan diatur secara ketat, statusnya di dalam negeri masih belum jelas. Di satu sisi, pemerintah tidak secara eksplisit melarang penggunaannya di Indonesia. Namun di sisi lain, penggunaan lokal sangat diawasi dan dibatasi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi domestik masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan hukum internasional, terutama terkait pengawasan zat psikoaktif.

Sementara itu, BPOM telah mengambil langkah tegas. Melalui surat edaran resmi, mereka melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan. Larangan ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah terhadap potensi risiko penyalahgunaan kratom.

3. Argumen yang Kontras: Perlukah Diatur atau Dilarang?

Pandangan Pro-Regulasi: Menjamin Nilai Tambah

Pihak yang mendukung regulasi menyatakan bahwa kebijakan ini mendorong ekspor yang lebih berkualitas. Regulasi juga melindungi petani lokal. Dengan adanya pengaturan distribusi dan kuota, pemerintah bisa menjaga harga tetap stabil, serta mencegah fluktuasi liar akibat pasar bebas.

Pandangan Kontra: Risiko Pelarangan Merugikan

Di sisi lain, nggak sedikit juga yang menolak kratom. BNN dan beberapa pihak dari dunia kesehatan bilang kalau kratom punya kandungan yang bisa memicu efek psikoaktif. Karena alasan itu, BNN mengklasifikasikan kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) jenis zat yang mereka anggap bisa menimbulkan ketergantungan.

Masalahnya nggak berhenti di situ. Petani kratom juga kena imbasnya karena status hukum kratom di dalam negeri masih abu-abu. Kalau tiba-tiba ada pelarangan tanpa masa transisi yang jelas, mereka bisa saja kena jerat hukum, padahal selama ini mereka cuma bertani seperti biasa.

Kesimpulan

Regulasi Kratom di Indonesia : karena pasar dunia terus berubah dan makin ketat soal standar, pemerintah akhirnya memilih jalur regulasi ketimbang langsung melarang kratom.

Lewat aturan ekspor yang sudah berjalan, pemerintah berusaha jaga kualitas produk, bangun kepercayaan pembeli luar negeri, dan dorong kratom Indonesia makin kompetitif di industri herbal.

Namun demikian, melarang kratom secara menyeluruh bisa menjadi langkah yang kontraproduktif. Bukan hanya akan mengganggu sumber penghidupan petani, tapi juga memicu ekonomi bayangan.

Solusinya adalah regulasi berbasis riset dan inklusif, yang melibatkan komunitas petani, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Indonesia perlu memastikan bahwa setiap kebijakan kratom tidak hanya melindungi kepentingan industri dan keamanan, tetapi juga adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top